Hal ini agar tidak ada pihak masyarakat yang dirugikan dalam penyaluran bantuan kesejahteraan sosial tersebut.
Asop pun mengungkapkan sesungguhnya persoalan kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi yang harus diwujudkan bagi seluruh warga negara di dalam pemenuhan kebutuhannya.
Baik pemenuhan dari sisi material, spiritual, dan sosial agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Di samping itu, lanjut Asop, pemerintah daerah agar segera mengakselerasi dan mengintegrasikan melalui regulasi dan kebijakan anggaran secara terpadu untuk perlindungan jaminan kesehatan sosial melalui skema UHC (Universal Health Coverage).
BACA JUGA: Masyarakat Heboh Soal Kualitas BBM Pertalite, DPR RI Minta Pemerintah Mendalaminya
Kemudian bagi seluruh masyarakat tanpa terkecuali, baik yang bersumber dari APBN, APBD maupun Dana Desa (DD) agar seluruh masyarakat mendapatkan keadilan dan layanan sosial secara terukur, terencana, transparan dan akuntabel serta tidak diskriminatif.
"Di samping itu guna menghindari praktek-praktek yang tidak diinginkan dan dapat merugikan negara serta masyarakat secara luas," tuturnya.