Rekomendasi itu tidak dijalankan setelah Kementerian Perindustrian justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton yang secara jelas tidak sesuai dengan kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Akibatnya terjadi kelebihan supply, dan masuknya garam impor ke pasar garam konsumsi. "Dampaknya harga garam lokal anjlok ya, turun," imbuhnya.
BACA JUGA: Pengendara Motor Terseret Banjir Bandang di Ciamis, Polisi dan BPBD Masih Pencarian
Kecurigaan Kejagung:
1. Kuota impor yang ditentukan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional.
2. Diduga ada unsur kongkalikong atar 'pemain' garam guna mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Nampaknya ke depan perkembangan kasus dugaan korupsi ini akan semakin seru setelah adanya 'nyanyi' dari Susi Pudjiastuti di Kejagung kemarin.