Kesaksian Susi Pudjiastuti
Seperti diketahui saat itu Kementerian Perindustrian (Kemenprin) di bawah komando Airlangga Hartarto.
Di sisi lain ada rekomendasi dari Kementerian Kelautan Perikanan yang saat itu dinahkondai Susi Pudjiastuti terkait kebutuhan garam impor.
Dalam pemeriksaan di Kejagung, Jumat 7 Oktober 2022, Susi berstatus saksi, dengan kapasitas sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019.
Penjelasan Susi ini tentu akan menebar ancaman bagi siapa pun yang terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022.
Terlebih, Kejagung kini tengah gencar mencari alat bukti guna menentukan siapa yang bertanggungjawab secara hukum atas kasus yang nyaris baru mencuat belakangan ini tersebut
Selain pengakuan Susi, Kejagung sebenarnya telah mendapatkan keterangan dari 57 saksi plus sejumlah barang bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan Susi Pudjiastuti telah menyampaikan beberapa hal. Salah satunya soal kewenangan.
BACA JUGA: Amerika Serikat Putuskan Legalisasi Penggunaan Ganja, Bagaimana dengan Indonesia
Kewenangan itu untuk mengeluarkan rekomendasi kuota impor garam pada periode tahun tersebut.
"Ada rekomendasi yang diabaikan (Kementerian Perindustrian). Saksi (Susi) sudah menyampaikannya. Yang jelas itu terkait kewenangan dan penentuan alokasi kuota impor garam yang kasusnya tengah didalami," jelas Ketut Sumedana, Jumat 7 Oktober 2022.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berhak mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil kajian teknis, dan kebetulan saat itu Menteri Susi mengeluarkan kuota garam kurang lebih 1,8 juta ton.
Apa rekomendasinya? yakni pemberian dan pembatasan impor. Rekomendasi tersebut guna menjaga kecukupan garam industri termasuk nilai jual garam lokal yang diharapkan stabil dan menguntungkan petani.
Sayangnya rekomendasi KKP tidak dijalankan Kemenperin yang saat itu Airlangga Hartarto sebagai menterinya.