LPSK: Kasus KDRT Bukan Buat Candaan, Kecam Video Prank yang Dibuat Baim Wong dan Paula

Senin 03-10-2022,16:16 WIB
Editor : Radi Nurcahya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) menyatakan tidak sepantasnya peristiwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami seseorang menjadi bahan candaan, apalagi dibuat konten prank. 

Justru menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, KDRT merupakan kekerasan yang harus diperangi oleh siapapun. 

"KDRT telah menjadi neraka buat korbannya, KDRT itu tidak untuk dibuat candaan apalagi hanya untuk konten video murahan, KDRT itu harus diperangi," ujar Edwin Partogi menanggapi video prank soal KDRT yang dibuat pasangan selebriti Baim Wong dan Paula, Senin, 3 Oktober 2022.

Sebagai lembaga yang melindungi banyak korban kekerasan, LPSK khawatir apa yang dilakukan Baim Wong akan merusak penanganan KDRT di kepolisian.

BACA JUGA: Gara-gara Prank Polisi Soal Kasus KDRT, Baim Wong dan Paula Terancam Dipidana 1 Tahun Empat Bulan Penjara

BACA JUGA: Operasi Zebra Lodaya 2022 Tasikmalaya Fukos Pada 7 Poin, Perhatikan Nomor 5 Paling Diicar Polisi

"Kasihan bila ada korban sebenarnya tak dipercaya polisi dan publik atas laporannya," kata Edwin.

Dia pun menyebut apa yang dilakukan Baim Wong dengan membuat konten prank soal KDRT adalah sesuatu yang tak pantas dan tak layak untuk ditiru. 

"Sesuatu hal yang tak pantas dan tak layak ditiru," tegas Edwin. 

Sementara itu pihak kepolisian menegaskan tindakan yang dilakukan oleh youtuber Baim Wong berserta isterinya yang membuat konten prank soal KDRT di kantor polisi telah melanggar tindak pidana.

BACA JUGA: Aliansi Suporter dan Polres Tasikmalaya Doa Bersama untuk Korban Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA: Pesan Susi Pudjiastuti Atas Tragedi Kanjuruhan: Beri Tahu dengan Jujur, Berapa Saudara Kami yang Berpulang

"Itu laporan palsu, mengarah pidana. Pidana karena kan dia bohong, lain kalau betulan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, Senin, 3 Oktober 2022.

Nurma menambahkan, Baim Wong dan Paula bisa terjerat pidana berdasarkan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. . 

"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank, kan tidak bisa main-main," ucap Nurma.

Kategori :