"Ketujuhnya diancam pemakai 5 tahun penjara dan untuk pengedar 15 tahun penjara," kata dia.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Heriyanto saat menjelaskan pengungkapan kasus narkoba pada Pres Conference di Mako Polres Tasikmalaya Senin 3 Oktober 2022.