JAKARTA, RADARTASIK.COM — Warga Negara Indonesia yang kerap bepergian ke luar negeri, entah itu karena urusan bisnis, traveling, kuliah atau bekerja, harus menyimak informasi ini.
Apalagi, WNI yang bekerja atau kuliah di luar negeri dengan waktu yang lama.
Saat ini, Kemenkumham Republik Indonesia mempunyai aturan baru tentang masa berlaku paspor.
Jika awalnya usai paspor yang dimiliki penduduk Indonesia adalah 5 tahu dan kemudian memperpanjang lagi menjadi 5 tahun.
Namun, dengan adanya perubahan peraturan yang baru, durasi masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.
BACA JUGA: Beredar Dugaan Video Lesti Kejora Ribut Dengan Rizky Billar: Saling Caci Maki dengan Kalimat Kasar
Hal itu tertuang dalam Permenkumham No. 18/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan satu Pasal, yakni Pasal 2A berbunyi sebagai berikut:
"(1). Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," dikutip dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/2022, Jumat 29 September 2022.
BACA JUGA: Profil Jenderal Besar TNI AH Nasution yang Lolos dari Pembunuhan Kelompok G30S PKI
Paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
"Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2A ayat 4.
BACA JUGA: Honorer Batal Dihapuskan 2023, Pemerintah Butuh Waktu 3-4 Tahun untuk Menuntaskannya
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.