“Katanya hanya untuk jaga-jaga saja. Dibawa dari rumah, hingga ke sekolah UTS, sampai pulang sekolah dibawa terus," katanya.
Ipda Budi menyampaikan, pihaknya sudah menghubungi orang tua pelaku dan pihak sekolah. S akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Karena membawa senjata tajam untuk membahayakan orang lain atau diduga digunakan untuk melakukan tawuran.
"Kita sudah kordinasi dengan bappas, karena tersangka anak dibawa umur jadi harus didampingi Bapas,” paparnya.
“Kita akan proses tersangka. Pihak sekolah juga sudah diberitahukan," ujar Ipda Budi.
Ipda Budi mengaku sebelum melakukan penindakan terhadap tersangka.
Pihaknya sudah melakukan kegiatan preentif maupun preventif ke setiap sekolah di wilayah hukumnya, dengan memberikan sosialisasi kepada para siswa agar tidak melakukan tindakan kriminalitas, kekerasan, narkoba, dan kejahatan lainnya.