Tak Tahan dengan Suara Knalpot Bising, Warga Ciamis Bacok Pengendara Motor

Rabu 28-09-2022,11:25 WIB
Reporter : Iman SR
Editor : Ahmad Faisal

CIAMIS RADARTASIK.COM - Satreskrim Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan BD warga Desa Sukajadi Kecamatan Pamarican yang berusia 29 tahun.

BD ditangkap karena kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

Peristiwa penganiayaan dengan menggunakan tajam tersebut terjadi pada 4 September 2022 dini hari.

Tersangka BD mengaku kesal dengan korban yang sering mengendari motor ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot bising. 

BACA JUGA:Diputus Cinta, Pak Guru di Ciamis Sebar Video Mesum Selingkuhan yang Berusia 24 Tahun

BACA JUGA:Asyik Sertifikat Kursus Bisa Diakui Sampai 24 SKS, Kiki : Lulusan Kursus Bisa Langsung Masuk Semester III

Ia kemudian membacok korban dengan sebilah parang ketika korban sedang mengendarai sepeda motor.

Saat ekspose, pelaku mengaku menyesal atas pembacokan itu. “Saya melakukan itu gara-gara knalpot bising yang korban sering geber,” katanya dikutip dari Radar Tasikmalaya.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro SH SIK MT mengungkapkan Tim Satreskrim Polres Ciamis telah mengamankan tersangka BD, karena telah melakukan tindak pidana penganiyaan pada 4 September 2022 dini hari.

“Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan ini dengan dasar kesal terhadap korban. Kekesalan itu akhirnya dilampiaskan dengan melakukan penganiayaan hingga luka berat menggunakan senjata tajam. Jadi pelaku membacok pakai parang,” jelasnya.

BACA JUGA:Luar Biasa Siswi SMK Yayasan Islam Tasik, Raih Juara I Oaction Tingkat Nasional

BACA JUGA:Airlangga-Puan, Dua Tokoh Bakal Capres Direncanakan Bertemu Pekan Depan

“Kami kenakan BD dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya.

Kategori :