Sementara, JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH menyampaikan, pemeriksaan perkara akan kembali dilanjutkan pada sidang Selasa pekan depan dengan menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli dipersidangan.
"Untuk terdakwanya sendiri saat ini telah di bangku panjangkan (non-jon) di Polda Sumsel, tinggal menunggu putusan incrach majelis hakim PN Palembang saja,"tukas JPU Indah.
Sebelumnya diberitakan, karena tak bisa lepas dari pesona wanita idaman lain, oknum perwira polisi Kota Lubuklinggau bernama Iptu Hartam Jalidin SH tega meninggalkan anak dan istrinya.
Iptu Hartam diketahui telantarkan anak dan istri selama hampir tiga tahun saat menjalani sidang di PN Palembang, Selasa 20 September 2022.
Depy Arianti, istri Iptu Hartam menjelaskan ketidakharmonisan hubungan rumah tangga itu sekitar tahun 2018 silam.
Saat itu, Depy memergoki suaminya berselingkuh dan telah tinggal serumah dengan seorang wanita bernama Sri Winarti saat berdinas di Polres Lubuklinggau.
Menurut Depy, Iptu Hartam bahkan sempat menggugat cerai, namun tidak jadi karena didamaikan oleh Polres Lubuklinggau tidak pada tempatnya saat itu.
"Dari situlah, sifat suami saya mulai berubah drastis dan jarang pulang ke rumah, dan hingga sekarang tidak pernah dinafkahi lagi," kata saksi Depy Arianti dikutip dari SUMEKS.CO.
"Saya sudah pasrah, berharap agar dapat dihukum seadil-adilnya, serta dapat dipecat dari jabatannya sebagai polisi karena melanggar kode etik dan polisi Kepolisian," Depy Arianti di sidang sidang.
Keterangan saksi Depy Ariantisaksi dengan saksi lainnya yang merupakan paman korban sendiri.
Paman korban ikut memergoki dengan seorang wanita Sri Winarti (DPO) saat ingin mengklarifikasi kebenaran dugaan perselingkuhan itu.
"Saat saya kerumahnya, benar ada seorang perempuan yang tidak saya kenal tinggal di rumah itu sebelum akhirnya saya diturunkan," kata saksi paman korban.
Merasa malu dan bersalah, selama persidangan berlangsung, Iptu Hartam Jalidin SH yang dilakukan tersingkir ini, terus menunduk tidak berani mengungkapkan langsung istri korban serta anak dan mertua yang turut hadir menyaksikan sidang.
Didampingi tim hukum, Iptu Hartam Jalidin SH dihadirkan di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, dalam sidang pemeriksaan perkara mendengarkan saksi dari JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH.
JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi SH membeberkan bahwa perbuatan Iptu Hartam Jalidin SH disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.