Stafsus Mendagri Bantah Tuduhan Utusan Presiden Jokowi Lobi Soal Jabatan Wagub Papua

Sabtu 24-09-2022,18:45 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Karenanya, dia menilai, tidak logis dan cenderung bersifat insinuatif bila membangun hubungan sebab akibat (kausal) antara penetapan tersangka Lukas Enembe di kasus korupsinya dengan masalah kekosongan posisi wakil gubernur.

BACA JUGA: Bencana di Tasik: Material Longsoran Sempat Tutupi Jalan Pamijahan Bantarkalong dengan Culamega

BACA JUGA: Bejat! Oknum Perangkat Desa di Kedu Cabuli Mahasiswa, Berlangsung Setahun, Korbannya Sempat Mau Bunuh Diri

Staf Khusus Mendagri ini, juga mengatakan bahwa penetapan status tersangka atas Gubernur Lukas Enembe adalah murni langkah hukum yang diambil oleh KPK secara independen berdasarkan Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK. 

LHA tersebut menyangkut transaksi keuangan rekening atas nama Gubernur Lukas Enembe dan keluarganya sebagaimana telah luas diumumkan oleh aparat penegak hukum ke awak media.

“Kemendagri berharap agar semua pihak mendukung dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Kastorius.

Kategori :