BANDUNG, RADARTASIK.COM - Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung yang memvonis Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, membuat para pendukungnya kecewa dan tidak terima dengan vonis tersebut .
Pasalnya vonis tersebut lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada mantan orang nomor satu di Kabupaten Bogor tersebut.
Usai pembacaan vonis oleh majelis hakim tersebut, pendukung Ade Yasin yang berada di dalam ruangan sidang pengadilan langsung mengamuk.
Terlihat sejumlah pendukung Ade Yasin menendang kursi dan pembatas antara area pengunjung dan hakim. Bahkan ada di antara mereka yang melempar botol air mineral ke arah meja hakim.
BACA JUGA: BKN Ungkap Temuan Kejanggalan dan Mengejutkan dalam Proses Pendataan Non-ASN, Kok Bisa!
BACA JUGA: Wow! Piton Sepanjang 7 Meter Ditemukan Warga Muna Barat, Butuh 9 Orang Buat Menggotongnya
Beruntung, lempar botol air mineral tersebut tidak mengenai satupun majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap Ade Yasin tersebut.
Pasalnya majelis hakim yang diketuai Hera Kartiningsih dan dua anggota lainnya langsung meninggalkan ruangan seusai mengetok palu vonis.
Nah, sesaat para mejelis hakim itu pergi, terdengar umpatan yang dilontarkan oleh massa pendukung Ade Yasin.
“Jahanam!,” kata seorang kerabat yang datang di ruang sidang Pengadilan Tipor Bandung, Jumat, 23 September 2022.
“Percuma ada KPK,” timpal kerabat yang lain.
BACA JUGA: Aceh Barat Diguncang Gempa Magnitudo 6,4, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
BACA JUGA: Berselang Satu Menit Sebelum Aceh, Gempa 5.4 SR Guncang Wakatobi
BACA JUGA:1.600 Rumah Terdampak Banjir di Pameungpeuk Garut, Pemkab Tingkatkan Status Darurat selama 7 Hari