Melihat kericuhan di ruang persidangan tersebut, sejumlah petugas kepolisian langsung bergegas menertibkan situasi tersebut, dan meminta para pengunjung yang datang untuk tenang dan keluar dari ruangan sidang.
Sementara itu, menanggapi vonis 4 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya K tersebut, kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar Butar memastikan pihanya akan mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sebab, Dinalara menilai putusan majelis hakim terlalu mengada-ngada.
“Sanksi pun menyatakan tidak pernah diperintah oleh Ade Yasin tetapi kami coba lihat hakim seperti patut diduga seperti mengarang-ngarang melebihi karangan dari pada JPU,” ujar dia.