Namun, lanjut Yusuf, kala itu gubernur hanya mengatakan usulan dari pemkot bakal dibahas di provinsi.
Faktanya sampai saat ini dia sendiri mengaku belum mengetahui ketiga nama yang diusulkan gubernur ke pusat.
”Mekanismenya itu kan, provinsi mengusulkan, nah konteks nanti kandidat yang diusulkan provinsi itu salah satunya dipilih pusat, kan tidak ada yang menjamin. Bisa saja, usulan provinsi tidak ada yang jadi lalu mengutus dari pusat yang menjadi Pjs di sini,” ujarnya.
BACA JUGA: Larissa Chou Akhiri Masa Janda? Pembalap Diisukan Jadi Pasangan Barunya
Pihaknya hanya menekankan siapa pun figur yang nantinya melanjutkan tampu kepemimpinan di daerah, meski bersifat sementara, mampu bersinergi dan menjalin soliditas dengan segenap elemen yang ada di daerah.
Kemudian, bisa diterima di beragam kalangan yang merupakan aspek penting dalam menjaga kelangsungan suatu daerah.
”Sama dengan DPRD, pengamat atau pun pihak lainnya, utamanya yang sinergis dengan warga Kota Tasikmalaya,” tuturnya.
Kewenangan Mutasi
BACA JUGA: Khasiat Tulang Sumsum Sapi Bisa Bikin Wajah Tetap Awet Muda
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengisyaratkan penjabat (Pj), pelaksana tugas (Plt) dan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dapat melakukan mutasi pegawai.
Kewenangan mutasi maupun pemberhentian pegawai tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 yang bertujuan untuk pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan lebih efektif dan efisien.
Dalam SE tersebut, disebutkan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, ada dua poin pokok dalam mendukung pembinaan kepegawaian di daerah agar lebih efektif dan efisien.
Pertama, Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi PNS yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
BACA JUGA: Minum Teh Kamomil dan Valerian Dijamin Anda Mudah Mengantuk
Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 bahwa kepala daerah harus menetapkan penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut korupsi.
Benni mencontohkan, apabila ada seorang ASN yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, maka bupati akan melakukan pemberhentian sementara. Namun, hal ini tidak bisa langsung dilakukan, karena harus izin Mendagri terlebih dahulu.