BATANGHARI - Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Batanghari, Jambi, berinisial IS, 39 tahun dilaporkan istrinya yang berinisial SE, 34 tahun, ke kepolisian.
Anggota dewan yang tercatat sebagai warga RT 01 Desa Simpang Aur Gading Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batanghari itu dilaporkan karena diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya tersebut.
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan mengatakan kejadian KDRT itu berawal saat korban dipanggil suaminya pada Kamis, 15 September 2022 sekitar pukul 06.45 WIB.
Nah, saat itu suami korban menanyakan kepada istrinya tersebut kenapa menyebarkan isi chat dia dengan selingkuhannya ke anggota DPRD yang lain.
BACA JUGA: Beredar Video Kades di Ciamis Komplain Soal Bansos Pengalihan Subsidi BBM
Namun, korban membantah tuduhan suaminya itu. Hanya saja dia mengakui telah menyebarkan chat itu ke suami wanita yang jadi selingkuhannya tersebut.
Mendengar jawaban istrinya itu, membuat suaminya kesal dan emosi.
IS pun langsung mencekik sang istri di depan anaknya.
Tak lama kemudian pelaku pergi keluar rumah untuk memanggil keluarganya.
BACA JUGA: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Kepolisian, Bandingnya Ditolak, Ini Penjelasan Mabes Polri
Begitu tiba di rumah IS, keluarganya yang baru datang tersebut langsung mendatangi pelapor (SE) yang sedang berada di kamar.
"Pada saat itu korban sempat bertengkar dengan keluarga suami," kata Kapolres seperti dilansir Jambi Ekspres, Senin, 19 September 2022.
Pada saat pertengkaran itu terjadi, tiba-tiba saja suaminya kembali mencekik korban dan memukulnya.