Luka terbuka di tangan sebelah kiri, luka memar di mata sebelah kiri, dan luka goresan di pipi sebelah kanan.
Sebelumnya, kasus penganiayaan anak angkat di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon direspons cepat oleh Polsek Pabuaran yang membantu KPAID.
Saat ini, pelaku kasus penganiayaan anak angkat di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon telah diamankan di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon.
Sedangkan korban yang merupakan anak angkat pelaku, sudah ada di Rumah Aman KPAID Kabupaten Cirebon yang dibantu mengevakuasi korban oleh Polsek Pabuaran.
BACA JUGA:Tragis, Ibu dan Anak Terbakar Akibat Petasan Nempel ke Knalpot Motor
Kapolsek Pabuaran, AKP Endang Kusnandar mengatakan, pihaknya merespons cepat begitu mendapatkan aduan. Termasuk membantu KPAID Kahupaten Cirebon.
Saat ini, orang tua kandung korban sudah ada di Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon untuk dimintai keterangannya. Termasuk terduga pelaku.
"Jadi ajak ini diserahkan oleh ibu kandung kepada tetangganya, karena kesulitan ekonomi dan ditinggal kabur suami," kata Kapolsek Pabuaran dikutip dari radarcirebon.com, Minggu, 18, September 2022.
Diungkapkan kapolsek, saat diserahkan oleh orang tua kandungnya, anak tersebut baru berusia 6 bulan. Saat ini, usiahya sudah 6 tahun.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon, Hj Fifi Sofiah mengatakan, kasus penganiayaan anak di Pabuaran sudah ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Cirebon.
Pihaknya dibantu Polsek Pabuaran untuk mengamankan orang tua angkat dan anak yang menjadi korban. Sebelum akhirnya dibawa ke rumah aman.