Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Minggu 18-09-2022,15:00 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

e. Melampirkan KTP

Persyaratan SIM hilang atau rusak:

a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

b. Laporan polisi kehilangan SIM.

c. Membayar formulir di BII/BRI.

d. Mengisi formulir permohonan.

e. Melampirkan KTP.

*) Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu

Persyaratan SIM Internasional:

1. KTP asli & foto copy

2. Paspor asli & foto copy

3. SIM yang masih berlaku

4. KITAP asli & foto copy (untuk WNA)

5. Materai Rp6.000

6. Pas foto 4×6 3 lembar terbaru (untuk pria berdasi & wanita menggunakan blezer. Latar belakang photo biru)

Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia tarif SIM Internasional adalah:

Kategori :