e. Melampirkan KTP
Persyaratan SIM hilang atau rusak:
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
b. Laporan polisi kehilangan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.
e. Melampirkan KTP.
*) Apabila KTP ikut hilang harap diurus terlebih dahulu
Persyaratan SIM Internasional:
1. KTP asli & foto copy
2. Paspor asli & foto copy
3. SIM yang masih berlaku
4. KITAP asli & foto copy (untuk WNA)
5. Materai Rp6.000
6. Pas foto 4×6 3 lembar terbaru (untuk pria berdasi & wanita menggunakan blezer. Latar belakang photo biru)
Berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia tarif SIM Internasional adalah: