c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan.
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.
h. Lulus ujian teori dan praktek.
Tata Cara Mutasi SIM:
1. Tata cara dan Persyaratan SIM mutasi (keluar daerah):
a. Mencabut berkas/kartu induk dari Satuan Lalu Lintas asal dan pengantar dari Kasubbag SIM.
b. Melampirkan KTP wilayah yang dituju.
c. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas yang dituju.
2. Tata Cara dan Persyaratan Perpanjangan Pindah masuk (dari daerah):
a. Sehat jasmani dan rohani dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
b. Membawa kartu Induk/pengantar dari Satuan Lalu-lintas yang mengeluarkan SIM.
c. Membayar formulir di BII/BRI.
d. Mengisi formulir permohonan.