Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Minggu 18-09-2022,15:00 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Istilah mutasi surat izin mengemudi (SIM) memang kurang familier di telinga masyarakat.

Selama ini, masyarakat lebih banyak menerima informasi mengenai pembuatan SIM baru atau perpanjangan masa berlaku SIM.

Jika Anda punya rencana melakukan mutasi SIM atau mengganti SIM yang hilang atau rusak sebaiknya simak penjelasan yang dikutip dari NTMC Polri.

Persyaratan Pembuatan SIM Baru:

BACA JUGA: Wow, Purbalingga Targetkan Bisa Rakit 3 Sepeda Motor Listrik Lokal, Salah Satunya Libatkan Tim SMK

1. Persyaratan

A. Usia

- SIM A pemohon usia 17 tahun

- SIM B I dan B II pemohon 20 tahun

BACA JUGA: Trio Persib Dipanggil Shin Tae Yong Panggil untuk Hadapi Laga Indonesia vs Curacao

- SIM C dan D pemohon 16 tahun

- SIM Umum pemohon usia 21 tahun

B. Pas foto

C. KTP asli & foto copy KTP (4 Lembar)

BACA JUGA: Kejadian Lagi, Polisi di Gorontalo Tertembak Rekannya Sendiri pada Bagian Kepala

Kategori :