Cara dan Syarat Mutasi SIM dan Ganti SIM Rusak

Minggu 18-09-2022,15:00 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:

- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp120.000 dan perpanjangan SIM A Rp 80.000.

- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp100.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000.

BACA JUGA: Cara Membuat Gabus Pucung Khas Betawi yang Nikmat dan Lezat

- Biaya asuransi Rp30.000

Peningkatan Golongan SIM:

1. Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I

a. Umur minimal 20 tahun.

BACA JUGA: Hadapi Vietnam, Shin Tae-yong Ingin Balas Dendam, Kirim Pesan Khusus untuk Suporter Indonesia

b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.

c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.

d. Membayar formulir di BII/BRI.

e. Mengisi formulir permohonan

BACA JUGA: Desember Nanti, Anak Yatim, Disbilitas hingga Lansia Dapat Bansos, Ini Rincian Besaran Bantuannya

f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.

g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.

Kategori :