Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP:
- Untuk biaya pembuatan SIM A Rp120.000 dan perpanjangan SIM A Rp 80.000.
- Untuk biaya pembuatan SIM C Rp100.000 dan perpanjangan SIM C Rp75.000.
BACA JUGA: Cara Membuat Gabus Pucung Khas Betawi yang Nikmat dan Lezat
- Biaya asuransi Rp30.000
Peningkatan Golongan SIM:
1. Peningkatan Golongan dari SIM A ke SIM B I
a. Umur minimal 20 tahun.
BACA JUGA: Hadapi Vietnam, Shin Tae-yong Ingin Balas Dendam, Kirim Pesan Khusus untuk Suporter Indonesia
b. Sedikitnya mempunyai SIM A Selama 1 (satu) tahun.
c. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter.
d. Membayar formulir di BII/BRI.
e. Mengisi formulir permohonan
BACA JUGA: Desember Nanti, Anak Yatim, Disbilitas hingga Lansia Dapat Bansos, Ini Rincian Besaran Bantuannya
f. Melampirkan KTP dan SIM yang ditingkatkan.
g. Memiliki pengetahuan yang cukup masalah kelalu-lintasan.