TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dewan bersuara soal penyiksaan sadis monyet oleh dua pemuda di Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
Setelah H Demi Hamzah Rahadian SH MH (PDIP) dan Hj Ucu Dewi Sarifah SIP (PKS) menyarankan agar segera ada Peraturan Daerah tentang Perlindungan Hewan, kini suara yang sama juga datang dari legislator Partai Golkar, Asep Saepuloh ST MM.
Menurut Asep Saepuloh, tindakan penganiayaan hewan tidak patut dicontoh. Bahkan harus ada tindakan tegas. Apalagi adanya jual beli hewan yang dilindungi.
"Makanya perlu adanya sosialisasi peraturan tentang perlindungan hewan," kata Asep Saepuloh saat dihubungi, Sabtu, 17 September 2022.
Hewan itu tidak untuk dianiaya, baik yang dilindungi atau tidak. Termasuk bila ada penyembelihan hewan seperti sapi tidak untuk publikasi.
"Hewan itu tidak boleh dianiaya apalagi ini untuk kebutuhan konten," kata Asep Saepuloh.
Asep Saepuloh berpikir, melihat kasus tersebut sangat perlu adanya turunan dari aturan perlindungan hewan yang saat ini ada. Salah satunya melalui peraturan bupati atau peraturan daerah.
"Saya kira itu sangat perlu adanya agar membatasi perburuan hewan di Kabupaten Tasikmalaya," ujar Asep Saepuloh yang juga akademisi ini.
BACA JUGA: Menggembirakan, 2022 Lebih 1 Juta Tenaga Honorer Akan Diangkat Jadi Pegawai Pemerintah
Lewat aturan itu, tentunya nanti masyarkat, yang hendak melakukan penganiayaan terhadap hewan, akan berpikir panjang.
"Setidaknya ada batasan atau berpikir kembali bila ada orang yang hendak menganiaya hewan, seperti kasus penganiayaan hewan monyet untuk konten," kata dia.
Pengakuan Tersangka Menyiksa Monyet dengan Sadis
Dua tersangka penyiksa monyet, AYN (25) dan In (25) mengaku melakukan aksinya itu sebanyak 12 kali.
Salah satu tersangka, AYN akhirnya menyesal telah menganiaya secara sadis terhadap monyet itu. "Ampun pa menyesal," kata dia.