Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya terus mengembangkan kasus video sadis penyiksaan monyet dan lutung di Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya.
BACA JUGA: Ngeri! Penyiksa Monyet Akhirnya Blak-blakan, Jual Konten dapat Cuan 12 Juta
Hasil penyelidikan sementara, kata AKP Ari Rinaldo, tersangka AYN (25) dan In (25) telah melakukan penyiksaan kepada monyet sebanyak 12 kali.
"Selain itu mereka juga melakukan jual beli hewan monyet yang dilindungi, seperti musang dan lutung," katanya.
Para tersangka menyiksa monyet untuk konten video dari hasil membeli di media sosial dan memburu sendiri.
"Termasuk membeli dari media sosial Facebook dan lainnya," kata AKP Ari Rinaldo.
BACA JUGA: RUNNING NEWS: Video Sadis Penyiksaan Monyet di Cikatomas Tasikmalaya Dijual ke Luar Negeri
Para tersangka, kata Kasatreskrim, memiliki peran dalam kasus tersebut.
Tersangka AYN (25) bertugas melakukan penganiayaan, sedangkan tersangka In bertindak sebagai penjual.
"Itu peranan mereka, dalam kasus penganiayaan ini," kata dia.
Konten video penyiksaan monyet tersebut dijual melalui Facebook.
Salah satu pelanggan video sadis penyiksaan monyet itu dari luar negeri.
"Caranya ditawarkan di Facebook, setelah deal lalu video penyiksaan itu dikirimkan kepada pemesan," kata perwira pertama ini.
Dua warga Sukajadi Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas yang terlilit kasus penyiksaan monyet, mendapatkan cuan alias keuntungan Rp 10 juta dari 12 konten.
Bersamaan dalam pengusutan kasus ini, barang bukti yang disita dari kedua tersangka yakni satu ekor monyet dan satu ekor lutung.
Untuk monyet, terdapat luka di bagian muka. Sedangkan lutung tidak ada luka.