Sadis! Dua Pemuda Cikatomas Tasikmalaya Siksa Monyet untuk Konten Video, Dijual di Medsos

Selasa 13-09-2022,13:05 WIB
Reporter : Ujang Nandar
Editor : Usep Saeffulloh

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dua warga Sukajadi Desa Lengkong Barang, Kecamatan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, AYNH (25) dan In (25), menjadi tersangka kasus penyiksaan monyet dan lutung untuk konten video.

Keduanya tega menganiaya anak monyet untuk kebutuhan konten video yang kemudian mereka jual.

Mereka menjual rekaman video penyiksaan monyet tersebut melalui akun media sosial dengan harga jutaan rupiah. 

Dari 12 konten video yang sudah mereka buat, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 10 juta.


Dua tersangka kasus penyiksaan anak monyet untuk konten video saat digelandang di Mapolres Tasikmalaya, Selasa, 13 September 2022. Foto: Ujang Nandar / Radartasik.com--

BACA JUGA: BREAKING NEWS : Polres Tasikmalaya Akan Ekspose Kasus Penyiksaan Anak Monyet untuk Konten Video

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto mengatakan, kasus penyiksaan anak monyet dan lutung tersebut terjadi pada tanggal 10 September 2022 pukul 10.00.

Kedua tersangka tega menyiksa anak monyet dan lutung. 

"Kita sudah amankan dua pelaku AY (25) dan I (25) pelaku penganiaya dan penjualan hewan dilindungi," kata Kapolres kepada wartawan saat rilis di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa, 13 September 2022.

Polisi mengamankan barang bukti satu ekor monyet lutung dan monyet ekor panjang. 

BACA JUGA: Pengakuan Rahmat Dani Pemakan Kucing untuk Sarapan: Bagian Rusuk Tidak Saya Masak karena Banyak Tulangnya

Termasuk foto-foto saat penganiayaan oleh pelaku, blender, pisau dapur, satu set mesin bor, empat buah gelang tali dan barang bukti lainnya. 

"Para pelaku itu menyebarkan konten itu lewat media sosial. Bahkan sudah kita amankan beberapa video yang sudah kita lihat juga turut diamankan," katanya.

Kedua tersangka ini akan dijerat dengan pasal-pasal Perlindungan Hewan Pasal 40, ayat 2 pasal 21 Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem termasuk Undang-undang RI Pasal 41 tahun 2014 tentang Peternakan Hewan dan Kesehatan Hewan. 

"Keduanya jerat 5 tahun" katanya. 

Kategori :