TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satpol PP Kota Tasikmalaya jadi korban PHP dari pemilik reklame bando di Jalan HZ Mustofa.
Janji manis pemilik yang akan membongkar reklame bando di Jalan HZ Mustofa akhir Agustus ini tak kunjung terealisasi.
Pantauan Radar, reklame yang melintang di Jalan HZ itu masih berdiri kokoh sampai Jumat 9 September 2022, bahkan tidak ada aktivitas pembongkaran atau sejenisnya di lokasi tersebut.
Sebelumnya Satpol PP memberi kesempatan agar pemilik membongkar konstruksi itu sebelum Agustus berakhir. Artinya, batas toleransi yang diberikan sudah lewat kurang lebih sembilan hari.
BACA JUGA: Kawasan Semi Pedestrian Bebas Utilitas demi Kenyamanan, di Kota Tasik?
Saat dikonfirmasi, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tasikmalaya Junjun Junaedi mengakui pemilik reklame tidak memegang komitmennya.
Sudah memasuki bulan September ternyata konstruksi itu belum juga dibongkar.
“Ya, janjinya Agustus tapi ternyata belum juga,” katanya kepada Radar.
Merasa diberi harapan palsu, pihaknya tidak tinggal diam dan sudah melayangkan surat pemanggilan.
BACA JUGA: Penyaluran Hingga Desember, 192.195 Keluarga Penerima Manfaat di Ciamis Dapat BLT BBM
Rencananya pemilik harus datang ke Satpol PP pekan depan. “Karena sudah ingkar janji, kita sudah kirim surat pemanggilan kepada yang bersangkutan,” lanjutnya.
Pemanggilan dijadwalkan pekan depan karena pemilik konstruksi reklame berada di luar Kota Tasikmalaya. Pihaknya akan melakukan konfirmasi alasan belum dilakukannya pembongkaran. “Orangnya di Bandung,” jelasnya.
Langkah Satpol PP lebih lanjut, pihaknya masih melihat hasil pemeriksaan penyidik. “Karena nanti orangnya akan langsung berhadapan dengan penyidik,” tambahnya.
Sebelumnya, Penata Ruang Muda Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Gumilang Herdis Kiswa mengatakan sudah merekomendasikan pembongkaran sejak akhir 2020 silam.
BACA JUGA: PLN UPT Cirebon ULTG Ciamis Sukses Uprating Trafo #1 Jadi 60 MVA