Pasalnya secara regulasi tidak boleh ada konstruksi, khususnya reklame yang melintang di atas jalan. “Kalau rekomendasi pembongkaran sudah sejak lama, karena konstruksinya memang sudah tidak berizin,” tuturnya.
Tahun 2021, lanjut Gumilang, Satpol PP sudah menertibkan beberapa reklame bando di beberapa titik jalan.
Namun untuk di Jalan HZ, tepatnya di simpang Penyerutan harus tertunda karena masih kontrak promosi. “Jadi menunggu habis masa kontraknya dulu,” jelasnya.