KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK – Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyoroti Bantuan Ternak Sapi sebesar Rp 22 miliar pada tahun 2022.
Komisi II khawatir bantuan ternak sapi itu tidak sesuai mengingat saat ini masih terjadi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, M Hakim Zaman, mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) terkait bantuan sapi.
"Anggarannya memang cukup fantastis yakni Rp 22 miliar lebih, padahal ini kan masa PMK (Penyakit Mulut dan Kuku, Red)," katanya kepada radartasik.com, Kamis 8 September 2022.
BACA JUGA: Mohon Doanya, Sampai Pagi Ini Pemancing di Sungai Ciwulan, Salopa Tasikmalaya, Belum Ditemukan
Pengadaan hewan sapi untuk bantuan kelompok tani dan lainnya, kata M Hakim Zaman, harus dipikirkan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satu yang harus dipikirkan Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya yaitu kondisi ketersediaan sapi.
Dia mengingatkan saat ini hampir semua kota dan kabupaten penyedia hewan sapi menjadi zona merah PMK.
"Di Pulau Jawa ini hanya tiga daerah penyedia hewan dengan status kuning PMK, bukan hijau, itu juga bukan penyedia utama ternak," kata Hakim Zaman.
Kalau pun akan mengambil sapi, kata Hakim Zaman, harus dari zona kuning minimal.
"Pengadaan ini juga akan memberatkan rekanan, karena harus ada biaya lebih yang dikeluarkan," kata Hakim Zaman.
Untuk saat ini, hewan ternak yang datang dari tempat lain sesuai SOP harus ada proses karantina 2 kali empat hari. Itu akan menjadi kendala yang tidak sederhana.
Di antaranya ketiga kabupaten berzona kuning belum tentu dapat memenuhinya.