Berencana Menjual ke Garut Selatan saat harga Naik, Penimbun BBM Ditangkap

Kamis 08-09-2022,16:40 WIB
Editor : Ahmad Faisal

GARUT, RADARTASIK.COM – Tim Sancang Polres Garut menangkap dua pelaku berinisial JM selaku sopir dan pemilik modal berinisial R atas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi beberapa waktu lalu.

Penangkapan kedua pelaku berawal adanya kecurigaan polisi terhadap JM yang membawa beberapa puluh jerigen menggunakan mobil pickup. 

Setelah ditelusuri, ternyata jerigen-jerigen tersebut berisikan BBM bersubsi jenis pertalite dan bio solar. 

BACA JUGA:Pangandaran Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Jangan Panik, Tidak Berpotensi Tsunami

“Pelaku JM ditangkap di daerah Cilauteureun, Pamengpeuk yang membawa BBM untuk dibawa ke daerah Caringin,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Rabu 7 September 2022.

JM ditangkap pada 2 September 2022, tepat sehari sebelum kenaikan harga BBM. Polisi kemudian menangkap pelaku lain yakni R, pemilik modal dan pemilik usaha tersebut. Transaksi BBM bersubsidi dilakukan JM di daerah Tasikmalaya tepatnya di Cipatujah.

Tersangka R menyadari bahwa tidak lama lagi harga BBM akan mengalami kenaikan, sehingga menyuruh JM melakukan transaksi. 

Tujuan dari transaksi yaitu untuk ditimbun kemudian dijual kembali saat harga BBM sudah naik. 

BACA JUGA:Diduga Akan Bakar SPBU, Pria Pelontos Ditangkap Polisi, Beruntung Aksinya Digagalkan Karyawan Pom Bensin

“Transaksi ini tidak dilakukan di SPBU, melainkan dengan orang lain yang belum diketahui dan masih dalam tahap pengembangan oleh pihak kepolisian,” lanjut Wirdhanto.

Usaha yang dijalankan tersangka ini sudah dilakukan sejak 2010. Namun penimbunan dalam skala besar baru dilakukannya sejak dua bulan terakhir. 

“Ribuan liter BBM tersebut rencananya akan dijual kepada pengecer di kawasan Garut Selatan, termasuk kepada para nelayan dengan haraga yang lebih tinggi,” ujarnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pangandaran Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Ini Titik Pusat Gempanya...

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut yaitu satu kendaraan roda empat jenis pickup, 55 jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM jenis pertalite, dan 5 jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM jenis bio solar. 

“Kedua tersangka ini dipersangkakan dengan pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang Migas yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 UU RI tentang Cipta Kerja Juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda (Rp) 60 miliar,” ungkapnya.

Kategori :