GARUT, RADARTASIK.COM – Langkah sekolah SMKN 2 Garut yang menggratiskan ijazah kelulusan meskipun muridnya belum menyelesaikan administrasi pembayaran mendapat tanggapan positif sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat (DPRD Jabar), Abdul Hadi Wijaya.
"Saya sangat mengapresiasi inisiatif yang telah dilakukan SMKN 2 Garut. Ini merupakan terobosan sekolah untuk tidak menjadikan ijazah sebagai barang jaminan terhadap hutang dari para wali murid," kata Abdul Hadi Wijaya saat dihubungi Jabar Ekspres, Selasa, 6 September 2022.
Pria yang akrab disapa Gus Ahad itu mengaku sering mendengar keluhan masyarakat terkait penahanan ijazah.
Penahanan ijazah kerap dilakukan pihak sekolah sebagai jaminan terkait utang piutang antara orang tua murid dan sekolah.
Menurut sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut, penahanan ijazah dan utang piutang merupakan hal yang berbeda.
Piutang masuk ke perdata, semetara penahanan ijazah merupakan pelanggaran bagi anak yang seharusnya melanjutkan pendidikan atau bekerja.
"Utang piutang itu perdata. Sementara penahanan ijazah itu pelanggaran. Itu hak anak untuk melanjutkan pendidikan atau bekerja. Terlebih ijazah bakal menjadi sebagai persyaratan," jelas Gus Ahad.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan, berdasarkan aspek hukum, menahan ijazah siswa merupakan satu hal yang tidak proposional dan tidak adil. Pasalnya, ada orang tua yang belum mampu membayar.
"Sebaiknya hal ini dihindari oleh para kepala sekolah SMA dan SMK negeri maupun swasta untuk tidak menjadikan penahanan ijazah sebagai sebuah modus. Karena jika sudah melanggar HAM itu bisa menjadi tuntutan pidana," tegas Gus Ahad.
BACA JUGA:Anak di Bawah Umur Digilir 3 Sekawan Setelah Hilang 4 Hari
Kebijakan SMKN 2 Garut yang menggratiskan ijazah kelulusan bagaikan oase di tengah padang pasir, padahal total tunggakan siswa mencapai Rp1 miliar dari 750 angka kelulusan.
Angka tersebut berasal dari tunggakan administrasi para siswa selama bersekolah mulai Rp 1 - 6 juta per orang.
Terakhir, Gus Ahad menerangkan perbedaan tentang pungutan dan sumbangan di sekolah.