Sejauh ini aturan tentang pembatasan Pertalite termasuk siapa saja yang boleh menerimanya belum terbit.
BACA JUGA:DPRD: Pangandaran Harus Serius Tangani HIV dan Aids
Wacana sebelumnya kendaraan yang tak boleh diisi Pertalite adalah mobil di atas 1.500 cc, motor di atas 250 cc dan kendaraan dinas pemerintahan termasuk Polri dan TNI.
Perubahan kriteria mobil yang boleh diisi Pertalite menjadi maksimal 1.400 cc bakal membuat banyak model mobil populer di dalam negeri tak mendapatkan fasilitas itu.
Sebagian besar low MPV seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, Suzuki Ertiga dan Hyundai Stargazer menggunakan mesin di atas 1.400 cc.
Namun dipahami perubahan kriteria itu tak meliputi Avanza dan Xenia varian mesin 1.300 cc.
Selain itu kriteria baru larangan isi Pertalite juga akan melibatkan low SUV seperti Toyota Rush, Daihatsu Terios, dan Suzuki XL7.
Berdasarkan kriteria baru itu maka semua produk Low Cost Green Car (LCGC) bisa diisi Pertalite karena menggunakan mesin 1.000 cc dan 1.200 cc.
Ini termasuk Honda Brio, Toyota Agya dan Calya serta Daihatsu Ayla dan Sigra.