Harga BBM Bersubsidi Naik, Ini Daftar Mobil-mobil yang Masih Boleh Tenggak Pertalite

Sabtu 03-09-2022,19:50 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Ace EX2 702 cc

 

Renault

Kiger 999 cc

Kwid 999 cc

Triber 999 cc

 

Audi

Q3 1.395 cc

BACA JUGA:Ternyata Kerugian Negara Bengkak Jadi Rp186 Miliar, Tersangka Bakal Dijerat TPPU

Sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkap ada perubahan pada kriteria kendaraan yang bakal diizinkan diisi BBM subsidi Pertalite menjadi mobil bermesin di bawah 1.400 cc, berubah dari wacana sebelumnya di bawah 1.500 cc.

Bila diterapkan, larangan bagi mobil bermesin di atas 1.400 cc ini akan menghalangi banyak mobil di Indonesia diisi Pertalite, terutama segmen model low MPV dan low SUV yang populer dibeli masyarakat.

Saleh Abdurrahman, Anggota Komite BPH Migas, mengatakan larangan itu akan ditulis dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

BACA JUGA:Pasca Hiu Terdampar di Pangandaran, Sekali Tebar Jaring, Nelayan Dapat 80 Kilo Ikan

Revisi aturan itu dikatakan telah tuntas dibahas dan diserahkan ke Kementerian BUMN untuk disampaikan ke Presiden Joko Widodo. Bila ditandatangani maka Perpres tersebut bakal dirilis.

"Nanti kita tunggu Perpresnya, most likely di atas 1.400 cc (yang tidak boleh menggunakan Pertalite), "kata Saleh, Jumat, 2 April 2022.

Kategori :