BALI, RADARTASIK.COM—Ada-ada saja. Terdengar konyol. Seorang oknum dokter ditangkap polisi. Dia membayar tukang pijat dengan uang palsu (upal).
Oknum dokter tersebut PBGP alias G Yoga (38). Dia praktik di Puskesmas Selemadeg Barat, Tabanan, Bali.
Dia telah diciduk Tim Opsnal Polres Tabanan. Kini dia resmi menyandang status tersangka.
“Penangkapan tersangka setelah polisi menerima laporan dari korban berinisial SN,” ujar Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar didampingi Kasihumas Iptu I Nyoman Subagia.
Kepada polisi, korban SN mengaku dibayar pelaku dengan lima lembar uang masing-masing bernominal Rp 50.000, seusai layanan pijat 22 Juli 2022 lalu.
Menurut AKP Aji Yoga Sekar, awalnya korban tidak curiga lantaran tidak mengecek langsung.
BACA JUGA: Pagi Ini, Pencarian Pemancing Ikan yang Tenggelam di Sungai Citanduy, Indihiang, Tasik Dilanjutkan
Namun, setelah tersangka pergi, korban mengecek uang tersebut dan baru sadar jasanya dibayar dengan upal.
Korban SN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabanan.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tabanan kemudian melakukan penyelidikan.
Tidak lama kemudian, pelaku dibekuk di rumah kontrakannya di daerah Selemadeg Barat.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lima lembar uang palsu nominal Rp 50.000 nomor seri CAJ929479, emisi 2016.
Polisi juga mengamankan cutter warna biru muda, monitor merek LG, keyboard Logitech, mouse Bluetooth, CPU merek Simbadda, printer merek Epson dan iPhone X.