Kepada penyidik, tersangka Gus Yoga mengaku hanya iseng membayar jasa pijat dengan uang palsu.
Modus pelaku membuat uang palsu rupanya cukup mudah. Pelaku scan uang pecahan Rp 50.000 emisi 2016 kemudian dicetak di printer milik puskesmas, tempat dirinya bekerja.
Atas perbuatannya tersangka Gus Yoga dijerat dengan Pasal 36 Ayat 1 dan Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (lia/JPNN)