JAKARTA,RADARTASIK.COM - Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membantah perkataan istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah yang menilai suaminya telah dikriminalisasi dalam kasus kematian atau pembunuhan Brigadir J.
Bahkan Dedi menyebut untuk membuktikan keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dalam perkara menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J akan ditunjukkan di persidangan nanti.
"Fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim," kata Irjen Dedi menanggapi unggah istri Brigjen Hendra Kurniawan, Seali Syah, Jumat, 2 September 2022.
BACA JUGA:Tak Terima Brigjen Hendra Kurniawan Jadi Tersangka, Seali Syah Unggah Surat Pernyataan Irjen Sambo
Menurut Dedi, unggahan istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan hak setiap tersangka maupun terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 66 KUHAP yang berbunyi: “Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian. "
"Orang tersangka atau terdakwa sekalipun sesuai Pasal 66, tersangka atau terdakwa, dia punya hak untuk mengingkari. Jadin monggo, silakan," ujar Dedi.
Namun demikian, Dedi kembali menegaskan bahwa pembuktian itu nantinya diputuskan oleh hakim persidangan berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Begitu pula dengan sidang etiknya, komisi etik keputusannya dilakukan secara kolektif kolegial.
"Tapi fakta persidanganlah yang dinilai oleh hakim, hakim yang menilai semuanya berdasarkan fakta persidangan, keterangan para saksi dan alat bukti lainnya, baru nanti hakim memutuskan secara kolektif kolegial apa keputusannya itu," terang Irjen Dedi.
Seperti diketahui sebelumnya, istri Brigjen Pol Hendra Kurniawan melalui Instagramnya @saelisyah mengunggah surat pernyataan permintaan maaf Irjen Pol Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Tetap Waspada Gelombang Pasang Pantai Barat Pangandaran, Wisatawan Boleh Berenang
Surat bertanda tangan dan bermeterai itu tertulis tanggal 30 Agustus 2022.