Tak hanya itu, salah satu kuasa hukum dari Brigadir J, Martin Lukas Simajuntak juga ikut mengomentari dari rekomendasi Komnas HAM tentang adanya dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi saat berada di Magelang.
Menurut Martin Lukas rekomendasi atau kesimpulan yang didapat Komnas HAM ini berasal dari sebuah keterangan orang yang tidak jujur, yaitu Putri Candrawathi.
“Ini adalah tuduhan yang tidak masuk diakal, masa orang yang mati masih dituduh,” tegas Martin.