TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan uang rampasan dan uang pengganti dari kasus tindak pidana korupsi pemotongan atas besaran nilai hibah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Jumlah uang rampasan dan uang pengganti yang dikembalikan senilai Rp1.751.700.000 disetorkan ke kas Negara melalui Bank BRI Cabang Singaparna sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.
"Ya betul kita setorkan uang rampasan dan pengganti ke kas negara dalam kasus pemotongan hibah 2018. Ada 6 terpidana yang sudah jatuh vonis pengadilan," kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Hasbullah, melalui sambungan telepon Jumat 2 September 2022.
BACA JUGA: Adik Kandung Tembak Mati Sang Kakak, Korban Bersimbah Darah, Sempat Berlari Minta Bantuan Warga
Hasbullah menjelaskan, uang yang disita itu berasal dari enam terdakwa yang sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Tipikor Bandung. Mereka adalah UM, PP, BR, EY, HAJ dan AI.
BACA JUGA: Sadis, 3 Anak di Bawah Umur Dipukuli, Dirampas Bahkan Disetrum Setelah Ditangkap Geng Motor
Para terdakwa kasus korupsi hibah keagamaan ini sudah divonis rata-rata 4 sampai 5 tahun penjara.
"Mereka sudah divonis penjara antara empat tahun enam bulan sampai lima tahun," katanya.
BACA JUGA: 10 Anggota Geng Motor Siksa Anak di Bawah Umur, Korbannya Disetrum dan Dipukuli
Kasus korupsi pemotongan hibah keagamaan ini menimpa sejumlah lembaga keagamaan. Modus para terdakwa dengan mengawal dana hibah untuk 79 lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Kemudian, para terdakwa memotong uang hibah dari APBD Kabupaten Tasikmalaya setelah dicairkan.
BACA JUGA: Weekend Ini, Cuaca Pantai Pangandaran Sudah Normal, Simak Tips Aman Berenang di Pantai
Besaran pemotongan antara Rp 5 hingga Rp 190 juta setiap lembaga keagamaan.
"Selain digunakan untuk kepentingan pribadi, uang hasil korupsi ada juga yang digunakan untuk pencalonan legislatif terdakwa, namun gagal," ujarnya.