JAKARTA,RADARTASIK.COM - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Polres Metro Jakarta Utara AKP M Fajar ditangkap oleh tim dari Polda Metro Jaya.
Fajar diamankan karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan sebuah kasus yang ditangannya.
Namun sebelum sempat beredar kabar kalau perwira pertama tersebut diamankan karena kasus narkoba.
BACA JUGA:Gelombang Tinggi di Perairan Pangandaran Disebabkan Pola dan Arah Angin Timur, Ini Penjelasan BMKG
"Tidak benar karena narkoba, tapi karena penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Sayangnya Kapolda masih belum mau menjelaskan secara rinci apa maksud dari penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kanit Reskrim tersebut.
Selain Kanit Reskrim, Irjen Fadil juga mengungkapkan jika pihaknya tengah memeriksa Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini.
BACA JUGA:Momen-Momen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mesra saat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Ratna dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat anak buahnya tersebut.
Baik Fajar maupun Ratna saat ini tengah menjalani pemeriksaan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang diperiksa Propam, untuk diproses etik," tutur Fadil.
BACA JUGA:Dana Hibah Keagamaan Ciamis Sebesar Rp 3 Miliar Langsung Masuk ke Rekeneing Penerima
BACA JUGA:Genjot PAD, DPRD Ciamis Minta Evaluasi BUMD yang Kurang Maksimal
Karena baru diperiksa maka baik Ratna dan Fajar belum dicopot jabatannya dari kepolisian.