Ada Pungli Rp 1,2 Juta Bagi Pemilik Toko di Jalan Cihideung

Rabu 31-08-2022,14:40 WIB
Reporter : Rangga Jatnika
Editor : Ahmad Faisal

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Wali Kota Tasikmalaya H M Yusuf mendapat pengaduan pungutan liar (pungli) dari pemilik toko yang mendirikan bangunan di atas saluran air. 

Pungutan liar tersebut sudah terjadi selama 10 tahun silam oleh oknum pegawai pemerintah.

Hal itu terungkap ketika H Yusuf melakukan monitoring pekerjaan penataan di Jalan HZ Mustofa dan Jalan Cihideung. 

BACA JUGA:Biadab! dalam 3 Bulan, Guru SMP Cabuli 30 Siswinya

Selain melihat progres pembangunan, dirinya juga berinteraksi dengan para pemilik toko.

Ketika berbincang dengan salah satu pemilik toko mas yang bangunannya berada di atas saluran air, orang nomor satu di Kota Tasikmalaya itu mendapat aduan pungutan. 

Mereka membayar retribusi sebesar Rp 1,2 juta untuk satu tahun.

BACA JUGA:Kasus HIV/AIDS di Tasikmalaya Terus Ditemukan: Istri Tertular dari Suami, Pun Sebaliknya...

Di salah satu kuitansi, tertera jelas ada stempel dari Dinas Bina Marga, Pengairan, Pertambangan dan Energi Kota Tasikmalaya. 

Dokumen itu tertanggal 9 Oktober 2012 dengan penerima berinisial YS.

H Yusuf menjelaskan, pemilik toko menunjukkan tiga kuitansi pembayaran karena dugaan pungli tersebut terjadi pada tahun 2010, 2011 dan 2012. “ke sininya tidak ada lagi, 2013 sudah enggak ada,” terangnya.

BACA JUGA:Presiden Sebut Ricky Kambuaya Saat Peresmian Papua Football Academy

Dijelaskannya, sebelum pemekaran memang ada retribusi penutupan selokan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Namun pasca pemekaran hal tersebut tidak lagi berlanjut. 

“Kota (pemkot) tidak pernah melakukan (membuat) regulasi itu,” terangnya.

Nilai Rp 1,2 juta yang dipungut dari satu toko saja dalam setahun jelas nilai totalnya bisa berlipat-lipat ketika pungli tersebut dilakukan kepada semua pemilik bangunan toko yang berdiri di atas saluran air. 

Kategori :