“Kalau dikumpulkan lumayan, mungkin semua (bangunan) di atas selokan dipungut banyak kan,” ucapnya.
Aduan tersebut akan menjadi bahan kajian untuk pemerintah kota. H Yusuf belum menjanjikan kasus itu akan diusut atau tidak mengingat peristiwa pidana tersebut sudah 10 tahun ke belakang.
“Kita akan bahas, yang pungli kebetulan orangnya katanya sudah pensiun,” terangnya.
Terpisah, Anggota Komisi DPRD Kota Tasikmalaya H Dodo Rosada mengatakan pemkot harus menindaklanjuti aduan itu.
Orang yang diduga melakukan pungli tersebut harus dipanggil untuk dimintai penjelasan. “Ini kan ada dugaan pungli, harus diklarifikasi,” tegasnya.
Meskipun sudah lama, peristiwa pidana itu sudah terjadi dan tidak bisa diabaikan begitu saja. Ketika tidak memungkinkan untuk diproses secara hukum, setidaknya jadi bahan pembelajaran. “Bahan evaluasi juga untuk pemkot,” ucapnya.
Selain itu, adanya aduan itu juga harus menjadi memacu pengawasan dari pemkot. Jangan sampai ada pegawai yang melakukan perbuatan tersebut.
“Baik itu inspektorat atau pun kepala-kepala OPD (organisasi perangkat daerah),” pungkasnya.