Tersangka akhirnya mengakui jika ia hanya asal menebak dalam menerawang wajah korbannya dan mengakui jika dirinya hanyalah pedagang ikan.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim menerangkan kasus itu terungkap berdasarkan informasi yang viral di Facebook.
Korban berinisial IM mengaku dirugikan dengan adanya informasi elektronik yang berisi ancaman. Dia juga mengalami kekerasan seksual, sehingga akhirnya memilih melapor ke polisi.
Disebutkan, tersangka berinisial Afrizal mengaku sebagai guru spiritual dengan menginisialkan bernama ibu Sri. Dia sengaja memasang foto profil perempuan tua untuk meyakinkan korbannya.
"Tersangka menyuruh korban untuk melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap anak kandungnya. Ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh IM," tutur Kapolres.
"Bejatnya tersangka, ia meminta uang supaya apa yang telah dilakukan korban tidak dishare ke orang lain atau diupload di media sosial," lanjutnya.
Penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Penyidik juga telah mengecek sejumlah uang yang telah ditransfer korban ke tersangka. Tersangka memeras korban sebanyak Rp 38 juta.
"Penyidik menetapkan Afrizal alias Sri sebagai tersangka. Yang bersangkutan kemarin diamankan di terminal bus saat akan melarikan diri kembali ke Riau," terang Kapolres.
"Tersangka melalui akun Facebooknya menginbox korban sebagai seorang paranormal. Tersangka manyampaikan jika aura korban hitam," tambahnya.
Selanjutnya, beber Kapolres, rekaman tersebut digunakan untuk melakukan pemerasan. Pelaku membagikan video tersebut ke rekan-rekan korban dan media sosial.
"Beberapa kali korban kirim uang. Setelah penyidik melakukan pendalaman, pelaku ternyata pacar jarak jauh korban. Akhirnya pelaku dipancing untuk datang ke Pekalongan, dan bisa diamankan," ungkap Kapolres.
Tersangka dijerat Pasal 15 Ayat 1 huruf L Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2022 subsidair Pasal 6 huruf c Undang undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dilakukan pemberatan sepertiga penahanan. Tersangka juga disangkakan Pasal 29 Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ditambahkan, untuk tangani kondisi psikologis anak korban Polres Pekalongan menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Pekalongan.
Tim ini akan melakukan kunjungan untuk melihat kondisi anak-anaknya dan kondisi korban.