Kronologi Penemuan Mayat Bayi Dalam Kresek di Pangandaran

Senin 29-08-2022,19:30 WIB
Reporter : Deni Nurdiansyah
Editor : Ruslan

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM – Geger! Warga menemukan mayat bayi berjenis kelamin perempuan membusuk di dalam sebuah kantung kresek.

Mayat bayi tersebut ditemukan di Dusun Gembor Desa Cikembulan Kecamatan Sidamulih Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat.

Informasi yang dihimpun Radar Tasikmalaya di lapangan, awalnya warga mencium bau tidak sedap bersumber dari sebuah kantung plastik kresek.

Warga yang penasaran dengan sumber bau tersebut membuka plastik kresek warna putih yang masih terikat. Ternyata, bau busuk itu berasal dari mayat bayi.

BACA JUGA: Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kresek di Pangandaran, Polisi Buru Pembuangnya

Di lokasi penemuan bayi minim penerangan. Lampu penerangan jalan umum (PJU) berada jauh jauh dari lokasi penemuan mayat bayi perempuan tersebut.

Kapolsek Sidamulih AKP Asep Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Sidamulih Bripka Febrian menyebutkan mayat bayi tersebut ditemukan warga sekitar pada pukul 06.00.

”Ditemukan di samping rumah warga. Saat itu tercium bau tidak sedap,” katanya kepada wartawan pada Senin 29 Agustus 2022.

Warga langsung melaporkan penemuan bayi tersebut kepada Polsek Sidamulih untuk dilakukan pemeriksaan dan evakuasi. ”Kemungkinan usia bayi baru lima hari,” ungkapnya.

BACA JUGA: Kemendikbudristek Mengklaim RUU Sisdiknas Bakal Bikin Guru Dapat Penghasilan yang Layak, Benarkan?

Saat ditemukan warga, bayi tersebut berada dalam kantung kresek yang terikat. ”Kalau dari hasil visum, bayi tersebut diduga sudah meninggal saat dibuang,” ujarnya.

Saat dilahirkan, kondisi bayi normal. Berat bayi juga ideal. Namun saat ditemukan warga, bagian perutnya sudah hancur. ”Panjang bayi 42 centimeter dengan berat 3 kilogram,” ungkapnya.

Kulit tubuhnya juga sudah melepuh saat ditemukan dan dipenuhi belatung. ”Ya mungkin karena sudah beberapa hari dibiarkan di atas tanah,” jelasnya.

Kata dia, mayat bayi itu akan dikuburkan di tempat pemakaman umum (TPU) Japu Desa Cikembulan. ”Tadi sempat ke RSUD Pandega dulu untuk divisum,” ujarnya.

BACA JUGA: Pengecer Judi Online Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Kategori :