Jangan Malu Lapor Soal Kekerasan Terhadap Anak, KPAD: Saksi atau Korban Dijamin karena Ada LPSK

Minggu 28-08-2022,13:23 WIB
Editor : Tiko Heryanto

BACA JUGA:Hindari Kasus Perundungan Anak, MUI Singaparna Minta Pembatasan Gadget di Sekolah

"Kami mengajak kepada masyarakat, orangtua khususnya atau tetangga sekitar supaya jangan sampai malu atau takut melaporkan kejadian (kekerasan terhadap anak)," imbuhnya.

Menurut Irfan, sampai sekarang masih banyak korban kekerasan yang takut dan malu untuk melapor. 

Hal itu karena dianggap aib serta khawatir jadi sorotan hingga timbul hukum sosial.

"Kita ini negara hukum, misal perlindungan saksi atau korban itu dijamin karena ada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," imbuhnya.

Ifran memaparkan, pihaknya juga melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, diperbolehkan mendampingi pelapor atau korban dan saksi.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Guru Awasi Jam-jam Kritis untuk Cegah Perundungan Antarsiswa

"Masyarakat juga harus menjaga korban, alasan kenapa tidak mau lapor salah satunya karena khawatir tercemar, sehingga malu untuk melapor," paparnya.

Padahal, sebut Irfan, korban bukanlah pelaku, namun tak jarang perlakuan yang diberikan oleh masyarakat pada korban seolah-olah yang bersangkutanlah pelakunya.

"Ditunjukkan wajahnya, ditampilkan dan dibicarakan, harusnya kita lindungi. Ini membuat masyarakat jadi malu sebagai korban," tuturnya.

"Semua pihak berperan dalam melindungi korban dan harus peka terhadap kekerasan khususnya pada anak," pungkas Irfan. (Bas)

 

Artikel ini telah tayang di radarjabar.com dengan judul: KPAD Kabupaten Bandung: Harusnya Pelaku, Bukan Korban Kekerasan yang Jadi Sorotan dan Ditampilkan

Kategori :