Jangan Malu Lapor Soal Kekerasan Terhadap Anak, KPAD: Saksi atau Korban Dijamin karena Ada LPSK
Ilustrasi Ketua KPAD Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory saat berikan pembekalan bagi siswa SMA relawan perlindungan anak di Kecamatan Ciparay.-- (Yanuar/Jabar Ekspres)--
SOREANG, RADARTASIK – Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung mengakui masih perlunya pendampingan bagi anak, yang hingga kini masih terabaikan.
Ketua KPAD Kabupaten Bandung, Ade Irfan Al Anshory mengatakan, hak anak yang dimaksudkan itu adalah dalam perkara kekerasan hingga perundungan.
"Kami pengaduannya hanya pendampingan, misal ada yang telat direspons oleh Polresta (bagian) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), baru kami turun berkoordinasi," kata Irfan kepada Jabar Ekspres belum lama ini.
Dia menerangkan, pihaknya dalam perkara kekerasan atau perundungan anak, lebih fokus mendampingi hak anak baik sebagai korban maupun pelaku.
BACA JUGA:Stop Penanaman Disiplin Melalui Cara Kekerasan
Irfan melanjutkan, KPAD juga berperan mengawasi proses hukum oleh Polresta Bandung bagian PPA.
Tak hanya itu, Irfan manambahkan, pihaknya juga berwenang mendampingi penanganan korban seperti trauma healing saat dilakukan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung.
"Masyarakat pun harus tahu ketika misalnya terjadi kasus, silakan lapor ke kami, tapi bukan untuk menindak, namun untuk mengawal proses hak-hak baik anak sebagai korban atau pelaku," ujarnya.
Sementara itu, Irfan mengaku, sampai sekarang sedikitnya ada 8 laporan yang diajukan kepada KPAD.
"Kalau KPAD (tercatat pelapor) baru 8 (perkara) dari Januari (2022), karena kebanyakan langsung ke UPTD (PPA)," ucapnya.
Irfan menjelaskan, dari 8 laporan yang ditangani oleh KPAD itu, tidak semuanya berkaitan mengenai keterlambatan respons DP2KBP3A maupun proses hukum dari Polresta Bandung.
"Tidak semua tentang telatnya respons, ada juga tentang kasus perundungan di lingkungan pendidikan, jadi campur," jelasnya.
Irfan mengakui, dari 8 perkara tersebut ada 2 kasus tentang kekerasan terhadap anak, sehingga pihaknya diminta membantu sebab prosesnya dinilai lambat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: