Pecinta Kiai Nusantara Laporkan Suharso Monoarfa ke Bareskrim Polri Soal 'Amplop' untuk Kiai

Jumat 26-08-2022,16:35 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Alvin pun mengungkapkan dalam laporannya, Peci Nusantara menggunakan Pasal 156 A KUHP untuk menjerat Suharso.

Pasalnya menteri Perencanaan Pembangunan dan Ketua Bappenas itu dianggap telah melanggar aturan perihal menyatakan kebencian atau penghinaan terhadap suatu agama atau golongan di muka umum.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam pidatonya di acara Pembekalan Antikorupsi Politik Cerdas Berintegritas (PCB) untuk Partai Persatuan Pembangunan bekerja sama dengan KPK pertengahan Agustus lalu, Suharso menyinggung soal amplop kiai

BACA JUGA:Kasir Minimarket Ini Gelapkan Uang Ratusan Juta untuk Kekasihnya Bisa Bermain Judi Online

Dalam acara yang dapat disaksikan melalui kanal YouTube ACLC KPK itu, Suharso mengawali pidatonya dengan menceritakan pengalamannya saat menjadi Pelaksana tugas Ketua Umum PPP, di mana dirinya mesti bertandang ke beberapa kiai pada pondok pesantren besar.

"Demi Allah dan rasulnya terjadi. Saya datang ke kiai dengan beberapa kawan, lalu saya pergi begitu saja. Ya saya minta didoakan, kemudian saya jalan. Tak lama kemudian, saya dikirimi pesan WhatsApp, 'pak Plt tadi ninggalin apa nggak untuk kiai', saya pikir ninggalin apa, saya nggak merasa tertinggal sesuatu di sana," ujar Suharso kala itu.

Setelah itu Suharso diingatkan bahwa jika bertemu dengan kiai harus meninggalkan "tanda mata".

BACA JUGA:Waduh, Guru Honorer Kecewa: Tidak Semua Pemda Usulkan Formasi PPPK 2022, Bagaimana Ini?

"'Kalau datang ke beliau beliau itu mesti ada tanda mata yang ditinggalkan' Wah saya nggak bawa. Tanda matanya apa? sarung? peci? Al Quran atau apa? 'Kayak nggak ngerti aja pak Harso ini'. Dan itu di mana-mana setiap ketemu, nggak bisa, bahkan sampai hari ini kalau kami ketemu di sana, kalau salaman-nya nggak ada amplop-nya, itu pulangnya itu sesuatu yang hambar. Ini masalah nyata yang kita hadapi saat ini," jelasnya. 

Kategori :