BACA JUGA: Saling Pepet, Sopir Truk Duel Sampai Terjatuh ke Dasar Jurang
Namun, permintaan tersebut tidak diindahkan pemda dengan alasan ketiadaan anggaran.
"Kami sampai telepon ke daerah minta usulan formasi, tetapi ditolak," kata Aba, Kamis, 25 Agustus 2022.
Begitu pemdanya didemo honorer, lanjutnya, baru memohon kepada KemenPAN-RB untuk bisa mengusulkan formasi. Usulan tersebut kemudian ditolak KemenPAN-RB.
Selain sudah melewati batas waktu, KemenPAN-RB juga harus tegas, apalagi ada sejumlah daerah yang sudah disiplin mengikuti prosedur pengusulan formasi.
Jadi, kata Aba, jika dalam formasi PPPK 2022 ada daerah yang tidak punya kuota itu karena menolak mengusulkan.
Bisa juga mengusulkan, tetapi terlambat. Mau menyampaikan usulan setelah didemo honorer.
"Formasi PPPK ini posisinya kami yang meminta kepada daerah, lho. Bukan daerah yang meminta, makanya kalau ada daerah tidak kebagian kuota, dicek lagi apa mengusulkan (formasi) enggak," pungkas Aba Subagja. (esy/jpnn)