Ini Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo yang Ditulis Tangan

Kamis 25-08-2022,15:16 WIB
Editor : Ruslan

BACA JUGA: Seperti Ini Langkah Polres Tasikmalaya Meminimalisir Kecelakaan Angkutan Umum

Ferdy Sambo disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Selain Ferdy Sambo, penyidik juga menetapkan empat tersangka, yakni Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Kelimanya terancam hukuman mati, atau pidana maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sidang etik Ferdy Sambo dilaksanakan di ruang sidang KKEP Gedung TNCC lantai I, Rowabprof Divisi Propam, Mabes Polri. Sidang dilangsungkan secara tertutup.

BACA JUGA: Sopir Penyeruduk Siswa SD 1 Mandalasari yang Sedang Jajan Mengaku Mengantuk

Sidang etik Polri ini selain dihadiri oleh ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, juga diikuti oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal, dalam rangka memantau jalannya sidang.

15 Orang Saksi

Dalam Doorstop Divisi Humas Polri, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Polisi Nurul Azizah mengumumkan sidang etik Irjen Ferdy Sambo dihadiri saksi sebanyak 15 orang.

Kombes Nurul merinci saksi-saksi yang dihadirkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo pada Kamis 25 Agustus 2022.

BACA JUGA: Pasca Insiden Maut di SDN 1 Mandalasari, dr Helmi Budiman Instruksikan Siswa Tak Jajan Pinggir Jalan

Sebanyak 5 orang saksi dari penempatan khusus (patsus) Brimob Pori:

1. HK

2. BA

3. AN

4. S

Kategori :