Ini Isi Surat Permohonan Maaf Ferdy Sambo yang Ditulis Tangan

Kamis 25-08-2022,15:16 WIB
Editor : Ruslan

BACA JUGA: Arema Stop Kerja sama Dengan Portal Judi Online

Sidang Etik Masih Berjalan

Sementara itu, Komjen Pol Ahmad Dofiri hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 memimpin sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir berpangkat Inspektur Jenderal Polisi. 

Mabes Polri Kamis pukul 09.00 WIB menggelar sidang KEPP terhadap Ferdy Sambo. Sidang tersebut dipimpin atau diketuai oleh perwira tinggi. 

Polri menetapkan Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memimpin sidang.

Sidang KKEP merupakan sidang untuk melaksanakan penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri.

BACA JUGA: Berikut Ini 6 Desa Penerima 250 Unit Rumah Kuota Rutilahu di Kota Banjar

Pelanggaran yang dimaksud adalah setiap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat Polri yang bertentangan dengan KEPP.

Sidang KKEP atau sidang etik Polri ini diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahuh 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 itu, untuk memeriksa pelanggaran KEPP dilakukan oleh perwira tinggi Polri.

Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, susunan organisasi KKEP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keanggotaannya berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.

BACA JUGA: Waduh! Gara-Gara Jalan Rusak Parah, Ibu Muda di Tasik Nyaris Melahirkan di Tengah Perjalanan

Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi (pati) Polri berpangkat jenderal bintang dua atau Irjen Polisi.

Sehingga pimpinan sidang, adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen yakni Komjen.

Sebelumnya pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy Sambo ini disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dalam sidang dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di DPR RI, Rabu 24 Agustus 2022.  

Kapolri menyebutkan sidang etik ini nantinya memastikan apakah Ferdy Sambo masih atau tidak menjadi anggota Polri.

Kategori :