JAKARTA, RADARTASIK.COM – Para pengguna ojek online alias ojol tampaknya harus menyiapkan uang lebih untuk membayar ongkos ojek online yang biasa digunakannya. Pasalnya mulai Senin pekan depan atau 29 Agustus 2022, tarif angkutan umum daring tersebut akan mulai diberlakukan.
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, pemberlakuan tarif ojek online terbaru ini diperpanjang menjadi 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022. BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Ungkap Pemain Judi Togel Online dan Slot di Karangnunggal BACA JUGA:Aya-aya Wae! Pemasang Judi Togel Online Punya Rumus-Rumus Tertentu Ia mengatakan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang. "Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022 lalu. Sementara, terkait kenaikan tarif ojek online yang berlaku mulai Senin nanti, adapun sistem zonasi yang masih berlaku seperti sebelumnya. BACA JUGA:Kak Seto akan Beri Pendampingan Anak-anak Ferdy Sambo, Deolipa: Jangan Pansos-pansos di Situ Berikut rincian tarif ojek online terbaru yang berlaku efektif mulai Senin, 29 Agustus 2022. Tarif Ojek Online Terbaru 1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali) Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500 2. Zona II (Jabodetabek) Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km Biaya jasa batas atas: Rp2.700 Rentang biaya jasa minimal: Rp13.000 - Rp13.500 BACA JUGA:Unik! Karena Rambut Gondrong, Jambret Dilumpuhkan Gadis 18 Tahun 3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua) Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km Rentang biaya jasa minimal: Rp10.500 - Rp13.000 Jika menilik pada tarif ojek online sebelumnya dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II. Lebih dari itu, yang membedakan hanyalah untuk bagian rentang biaya jasa minimalnya saja. BACA JUGA:Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Harga Pertalite Di Tangan Presiden Bukan Menkeu Perlu diketahui bahwa dalam aturan terdahulu, rentang biaya jasa minimal ojek online berada di angka Rp8.000 – Rp10.000. Sementara di aturan terbaru, tertera rentang biaya jasa minimal di wilayah zona II mencapai Rp13.000 - Rp15.000. Jadi, jika dibandingkan dengan aturan tarif ojek online yang baru dikeluarkan oleh Kemenhub, rentang biaya jasa minimal untuk wilayah Zona II naik sampai Rp5.000. BACA JUGA:Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Tambahan di Lokasi Rumah yang Terbakar di Cimerak, Tasik BACA JUGA:Baznas Akan Upayakan Bantuan Biaya Perawatan Korban Kebakaran Cimerak, Wali Kota dan Sekda Imbau Berhati-hati Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya. Itu dia rincian harga ojek online terbaru, yang bakal berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022 mendatang. Duh, jangan lupa untuk siapkan uang lebih nih, mulai hari Senin nanti.Tarif Ojek Online Bakal Naik Mulai Senin, 29 Agustus 2022
Rabu 24-08-2022,20:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Kategori :
Terkait
Kamis 08-08-2024,15:00 WIB
Minibus Ngebut Naik Trototoar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Seruduk Hydrant, Plang, Tiang dan Pilar
Sabtu 22-06-2024,15:00 WIB
WOW... 100 UMKM Kota Banjar Naik Kelas, ini Targetnya
Minggu 19-05-2024,18:43 WIB
Tunjangan Kinerja Pegawai Naik, Jam Kerja di Kementerian PUPR Berubah, Toleransi Keterlambatan Kehadiran?
Jumat 10-05-2024,13:51 WIB
Angka Stunting di Kota Tasikmalaya Naik Lagi, Program Inovasi Penurunan Gagal Kah?
Rabu 08-05-2024,11:46 WIB
Polemik Tarif Jogging Track Stadion Dadaha Kota Tasikmalaya Tuntas, Kembali Digratiskan
Terpopuler
Sabtu 23-11-2024,11:53 WIB
Tiga Pendaki Gunung Asal Tasikmalaya Hilang di Gunung Balease, Sulawesi Selatan
Sabtu 23-11-2024,18:41 WIB
Investasi Masa Tua, DPLK BRI Tawarkan Berbagai Manfaat Menarik Untuk Pensiunan
Sabtu 23-11-2024,21:01 WIB
Berita Kereta Api Hari Ini, Perubahan Jadwal LRT Jabodebek, Drinking Water Station Hingga Bantuan Pendidikan
Sabtu 23-11-2024,15:00 WIB
Indikator Pasangan Calon Gubernur Jawa Barat: Dedi Mulyadi dan Erwan Setiawan Unggul
Sabtu 23-11-2024,12:39 WIB
Como Krisis Pemain Saat Jamu Fiorentina, Fabregas Siapkan Pemain Primavera
Terkini
Minggu 24-11-2024,05:31 WIB
Jadwal dan Lokasi Job Fair 2024 Kota Tasikmalaya, Tersedia 500 Lowongan Kerja, Siapkan Resume Terbaik
Minggu 24-11-2024,05:00 WIB
Hilangnya Ilmu Menyebabkan Kerusakan Akhlak, Simak Ceramah Gus Baha Selengkapnya
Sabtu 23-11-2024,21:01 WIB
Berita Kereta Api Hari Ini, Perubahan Jadwal LRT Jabodebek, Drinking Water Station Hingga Bantuan Pendidikan
Sabtu 23-11-2024,20:39 WIB
4 Alasan Memilih Samsung Galaxy S23 FE untuk Kebutuhan Harian
Sabtu 23-11-2024,20:23 WIB