JAKARTA, RADARTASIK.COM – Para pengguna ojek online alias ojol tampaknya harus menyiapkan uang lebih untuk membayar ongkos ojek online yang biasa digunakannya. Pasalnya mulai Senin pekan depan atau 29 Agustus 2022, tarif angkutan umum daring tersebut akan mulai diberlakukan.
Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menjelaskan, pemberlakuan tarif ojek online terbaru ini diperpanjang menjadi 25 hari setelah ditetapkan pada 4 Agustus 2022. BACA JUGA:Polres Tasikmalaya Ungkap Pemain Judi Togel Online dan Slot di Karangnunggal BACA JUGA:Aya-aya Wae! Pemasang Judi Togel Online Punya Rumus-Rumus Tertentu Ia mengatakan, hal ini dilakukan dengan pertimbangan diperlukan sosialisasi dalam waktu yang lebih panjang. "Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender," kata Hendro dalam keterangan tertulis, Minggu, 14 Agustus 2022 lalu. Sementara, terkait kenaikan tarif ojek online yang berlaku mulai Senin nanti, adapun sistem zonasi yang masih berlaku seperti sebelumnya. BACA JUGA:Kak Seto akan Beri Pendampingan Anak-anak Ferdy Sambo, Deolipa: Jangan Pansos-pansos di Situ Berikut rincian tarif ojek online terbaru yang berlaku efektif mulai Senin, 29 Agustus 2022. Tarif Ojek Online Terbaru 1. Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali) Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850/km Biaya jasa batas atas: Rp 2.300/km Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 - Rp 11.500 2. Zona II (Jabodetabek) Biaya jasa batas bawah: Rp2.600/km Biaya jasa batas atas: Rp2.700 Rentang biaya jasa minimal: Rp13.000 - Rp13.500 BACA JUGA:Unik! Karena Rambut Gondrong, Jambret Dilumpuhkan Gadis 18 Tahun 3. Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua) Biaya jasa batas bawah: Rp2.100/km Biaya jasa batas atas: Rp2.600/km Rentang biaya jasa minimal: Rp10.500 - Rp13.000 Jika menilik pada tarif ojek online sebelumnya dalam aturan KM Nomor KP 34 Tahun 2019, perubahan harga hanya terjadi pada Zona II. Lebih dari itu, yang membedakan hanyalah untuk bagian rentang biaya jasa minimalnya saja. BACA JUGA:Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Harga Pertalite Di Tangan Presiden Bukan Menkeu Perlu diketahui bahwa dalam aturan terdahulu, rentang biaya jasa minimal ojek online berada di angka Rp8.000 – Rp10.000. Sementara di aturan terbaru, tertera rentang biaya jasa minimal di wilayah zona II mencapai Rp13.000 - Rp15.000. Jadi, jika dibandingkan dengan aturan tarif ojek online yang baru dikeluarkan oleh Kemenhub, rentang biaya jasa minimal untuk wilayah Zona II naik sampai Rp5.000. BACA JUGA:Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Tambahan di Lokasi Rumah yang Terbakar di Cimerak, Tasik BACA JUGA:Baznas Akan Upayakan Bantuan Biaya Perawatan Korban Kebakaran Cimerak, Wali Kota dan Sekda Imbau Berhati-hati Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan bagi para penggunanya. Itu dia rincian harga ojek online terbaru, yang bakal berlaku mulai Senin, 29 Agustus 2022 mendatang. Duh, jangan lupa untuk siapkan uang lebih nih, mulai hari Senin nanti.Tarif Ojek Online Bakal Naik Mulai Senin, 29 Agustus 2022
Rabu 24-08-2022,20:20 WIB
Editor : Radi Nurcahya
Kategori :
Terkait
Kamis 19-12-2024,16:05 WIB
Kriteria Calon Penerima Diskon Tarif Listrik 50 Persen di 2025 Menurut Direktur Utama PLN
Kamis 12-12-2024,13:06 WIB
Daftar Upah Minimum Provinsi 2025 se-Indonesia, Daerah Ini Terendah dan Tertinggi
Jumat 29-11-2024,18:45 WIB
Presiden Prabowo Subianto Resmi Naikkan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 Persen, UMP Jabar Berapa?
Kamis 08-08-2024,15:00 WIB
Minibus Ngebut Naik Trototoar di Jalan HZ Mustofa Kota Tasikmalaya Seruduk Hydrant, Plang, Tiang dan Pilar
Sabtu 22-06-2024,15:00 WIB
WOW... 100 UMKM Kota Banjar Naik Kelas, ini Targetnya
Terpopuler
Rabu 25-12-2024,13:54 WIB
Andalusia Resort: Villatel Bintang 4 Pertama di Tasikmalaya, Infrastruktur Modern dan Akses Tol Getaci
Rabu 25-12-2024,14:00 WIB
Review Tecno Phantom V Fold2 Keunggulan Foldable dengan Harga Terjangkau
Rabu 25-12-2024,13:07 WIB
Jembatan Cirahong 2 Batal Jadi Jembatan Terpanjang di Tasikmalaya, Begini Pertimbangannya
Rabu 25-12-2024,12:26 WIB
Mobil ASN Terbakar di Kantor Kecamatan Cikatomas Tasikmalaya, Korsleting Listrik Jadi 'Dalang Utama'
Terkini
Kamis 26-12-2024,11:00 WIB
Intip Yuk! Spesifikasi Lengkap Infinix Zero Flip dan Harga Terbaru, Ponsel Lipat Premium dengan Kamera 50MP
Kamis 26-12-2024,10:51 WIB
Kontrak Tak Lanjut, Puluhan Pegawai RSUD dr Soekardjo: Dibuang Setelah Puluhan Tahun Mengabdi!
Kamis 26-12-2024,10:32 WIB
Kronologi Truk Pengangkut Sembako Terbalik di Tanjakan Bohong Salawu Kabupaten Tasikmalaya
Kamis 26-12-2024,10:20 WIB
Oppo A3 Pro 5G: Smartphone Entry Level Dengan Standar Militer, Berikut Kelebihan dan Kekurangannya
Kamis 26-12-2024,10:03 WIB