3. Muhammad Basri (MB ), Ketua Senat Universitas Lampung
4. Budi Sutomo (BS) Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung
5. Mualimin (ML) Dosen
6. Helmy Fitriawan (HF) Dekan fakultas Teknik Universitas Lampung.
7. Adi Triwibowo (AT) Ajudan KRM.
8. Andi Desfiandi (AD) Swasta.
BACA JUGA:Ray Prasetya Nekat Cium BCL di Atas Panggung Konser, Netizen: Nggak Sopan Banget
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka disangkakan melanggar pasal, sebagai berikut: AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Kemudian KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.