SUMBAWA, RADARTASIK.COM — Polisi mengejar bandar narkoba. Dari seorang pria berinisial JU alias Jeger (37), polisi menyita 1,1 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
Jeger ditangkap di rumahnya di Alas Barat, Sumbawa, NTB.
Dari bisnis sabu-sabu, Jeger menghasilkan ratusan juta tiap bulannya.
Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kapolda NTB mengatakan, petugas dari direktorat reserse narkoba menangkap Jeger dengan barang bukti sabu-sabu.
"Dari hasil penggeledahan rumah pelaku, ditemukan barang bukti sabu-sabu dalam 9 poket siap edar. Itu barang bukti awal yang ditemukan dari dalam kotak pembungkus kanebo (lap pengering)," kata Irjen Djoko, Jumat 19 Agustus 2022.
Polisi juga menemukan barang bukti sabu-sabu dari dalam tas. Jumlahnya dua paket berukuran besar dengan berat masing-masing mencapai 1 ons.
BACA JUGA:KPK OTT Petinggi Unila di Bandung, Jubir Rektorat : Rektor Tidak Ada di Lampung
"Ada juga barang (sabu-sabu) yang ditemukan masih melekat dalam pipa kaca dan dalam pipa paralon yang ditanam dalam tanah. Jadi, jumlahnya ada 20 lebih poket dengan berat kotor 1,127 kilogram," ucapnya.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi menjelaskan, Jeger memasok sabu-sabu melalui jaringan antarprovinsi.
"Sudah pernah dua kali pesan dari luar. Metodenya diterima terlebih dahulu, kemudian uang diserahkan setelah barang laku terjual. Yang terakhir (pesanan) hanya setor uang muka," ujar dia.
Kepada polisi, Jeger mengaku mendapatkan sabu-sabu berasal dari wilayah Pulau Sumatera.
Deddy memastikan pihaknya masih terus menelusuri peran pemasok.