"Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun." Demikian isi Pasal 340 KUHP.
Konferensi pers penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta pada Jumat 19 Agustus 2022.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Komjen Agung.
Pasal yang dijeratkan kepada Putri Candrawathi sama dengan yang ditetapkan kepada Ferdy Sambo.
Dalam konferensi sebelumnya, pada Selasa, 9 Agustus 2022, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat konferensi pers di Mabes Polri, mengatakan Ferdy Sambo menskenario seolah terjadi tembak-menembak di rumah dinasnya.
Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengatakan bahwa FS melakukan settingan untuk membuat cerita baru di lokasi kejadian.
Usai Brigadir J tewas ditembak pada Jumat 8 Juli 2022 itu, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi teembak-menembak, menggunakan senjata milik Brigadir J.
Fakta di lapangan, tidak ada peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal, antara Brigadir J dan Bharada E.
Tim khusus kata Kapolri menemukan, bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh RE (Richard Eliezer) atas perintah saudara FS alias Ferdy Sambo.
“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka. terkait dengan pasal apa yang disangkakan akan dijelaskan secara khusus,” lanjut Kapolri.