JAKARTA, RADARTASIK – Ppada tahapan Pemilu 2024 menuntut partai politik (Parpol) dan lembaga survei untuk secara transparans dalam sumber aliran dana.
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas melarang partai Parpol dan lembaga survei menerima aliran dana asing.
"Ini kan dari norma yang sebelumnya juga jadi kelumrahan bagi Indonesia. Pemantau pemilu, misalnya sumber pendanaan parpol yang berasal dari pihak asing kan nggak boleh,” terang anggota KPU August Mellaz mengingatkan.
“Kan ini urusannya political margin kita. Nah termasuk survei," ujarnya menambahkan, Kamis 18 Agustus 2022.
BACA JUGA:Sebanyak 275 Penyelenggara Pemilu Dicatut Sepihak oleh Parpol, Bawaslu Akan Serahkan Datanya ke KPU
BACA JUGA:Cara Memverifikasi Kegandaan Pengurus Partai Politik Pemilu 2024, Begini Penjelasan KPU Kota Banjar
August Mellaz memberikan contoh berkenaan survei yang berkaitan dengan Pemilu 2024 akan diatur lebih jauh oleh penyelenggara Pemilu.
Hal Ini berbeda dengan survei di luar penyelenggaran Pemilu, KPU sama sekali tak memiliki kewenangan melarangnya.
"Nah kalau survei dalam konteks pemilu. Kalau survei dalam konteks sehari-hari yang memotret perilaku orang atau apa pun itu ya monggo saja,” tuturnya.
“Tapi kan ini dalam konteks partisipasi Pemilu 2024 pada prinsipnya semua pihak tuntutannya harus ada transparansi," kata August Mellaz.
BACA JUGA:Wamenag Ingatkan Hal Ini Jelang Pemilu 2024, Jangan Dilanggar!
BACA JUGA:KPU RI Sampaikan Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024
Di kesempatan yang sama, anggota Komisioner KPU Afifuddin berharap masyarakat dapat lebih berpartisipasi dalam mengawasi tahapan Pemilu 2024.
"Pelibatan masyarakat semakin banyak. Jadi tidak hanya partisipasi di hari pencoblosan saja,” tuturnya.
“Tapi di setiap tahapan tingkat kesadaran masyarakat meningkat," tandas Afifuddin.